Senin, 07 Maret 2011

Tips dan Trick Sidang Pelanggaran Lalu Lintas

Tips:
1. Datang pagi sebelum jam 9, langsung ambil nomer urut (ada jg yang kumpulin surat tilang)
2. Duduk manis di dalam ruang sidang, tunggu hakim datang (Kalo agan kesiangan biasanya da banyak yg sidang)
3. Begitu di panggil agan maju ke depan, di tanya pelanggaran plus di kasih tau denda atas pelanggaran agan
3. Untuk 1 (satu) pelanggaran motor kena biaya denda Rp. 20.000 (tergantung wilayah kalo ini gan. Rata-rata antara Rp. 15.000- Rp. 20.000)
Untuk 1 (satu) pelanggaran mobil kena biaya denda Rp. 30.000 (tergantung wilayah kalo ini gan)
Untuk 2 (dua) pelanggaran (cth : ngak punya SIM dan melanggar rambu)
kena denda Rp. 50.000
Untuk denda di atas, semua kena biaya perkara sebesar Rp. 600 (Ini jg tergantung wilayah, setau ane umumnya Rp 1.000
4. Agan keluar sidang... Tinggal tunggu dipanggil, terus bayar denda di loket. Ambil bukti perkara (SIM ato STNK)

Trick Ketika Proses Tilang
Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya.


Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.
1. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
* Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
* Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat

2. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
* Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
* Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda.
* H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:


1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, - 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.

2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo . Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas.
Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya..yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.

3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda . Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja.cepat kok selesainya".

4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang.
Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan
memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu

5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,-
JANGAN PERCAYA!!!!!
1. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
2. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
3. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.

6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat

7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.

Tidak Menghadiri Sidang
1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya INABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.

2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian,dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.

3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.

4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 25.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.

5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja

polisi serang bnyak menakuti para pengendara dengan surat tilang dan bla bla bla ................
KAPAN INDONESIA BISA MAJU KALO DARI APARATNYA SAJA KORUP DAN MEMERAS SEMBARANGAN NGERAMPOK SECARA HALUS

source : kaskus.us dan mediaindonesia

3 komentar:

Unknown mengatakan...

setuju bngt,...polisi sekarang banyak ngibul nya,..
masa melanggar rambu aja gope,...best dah..

UI UX Designers Delhi mengatakan...

What you're saying is completely true. I know that everybody must say the same thing, but I just think that you put it in a way that everyone can understand. I'm sure you'll reach so many people with what you've got to say.

GST Training Delhi mengatakan...

That is an extremely smart written article. I will be sure to bookmark it and return to learn extra of your useful information. Thank you for the post. I will certainly return.

Posting Komentar

 
Copyright practice a healthy lifestyle All Rights Reserved
Powered by Home Recordings
ProSense theme created by Dosh Dosh and The Wrong Advices.
Blogerized by ExTemplates.com Blogger Templates.